Ringkasan Fiqh
Lanjutan...
Pasal keempat
Membayar Zakat
Zakat adalah mengeluarkan harta tertentu atas cara tertentu, dengan niat tertentu, di serahkan pada orang-orang tertentu.
Zakat terbagi dua, yaitu :
1. Zakat Maal ( zakat harta )
2. Zakat Fithrah ( zakat badan )
Harta yang wajib dizakati :
1. Emas dan perak
2. Binatang ternak
3. Buah kurma dan anggur
4. Bijian yang mengenyangkan
5. Harta perniagaan
Zakat Fithrah
Setiap orang Islam wajib mengeluarkan zakat fithrah buat dirinya, dan mereka yang wajib dia nafkahi.
Zakat fithrah diwajibkan bagi mereka yang mempunyai kelebihan belanja buat malam dan siang hari raya fihrah.
Waktu wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah mulai tenggelam
matahari akhir Ramadhan hingga tenggelam matahari pada tanggal 1 Syawal.
Boleh menyegerakan mengeluarkannya ketika sudah memasuki bulan Ramadlan.
Yang berhak menerima zakat :
Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan :
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai usaha dan pendapatan
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha tetapi tidak mencukupi keperluan penting hidupnya
3. Amil, yaitu pengumpul zakat kemudian membaginya kepada mereka yang berhak menerimanya
4. Mu'allaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam dan belum kuat imannya
5. Riqab, yaitu hamba sahaya yang dijanjikan kebebasannya melalui tebusan
6. Gharimin, yaitu orang yang menanggung hutang
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berperang membela agama Allah
8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kekurangan bekal perjalanan
Komentar
Posting Komentar