Ringkasan Tauhid

 Lanjutan...

 

Pasal Pertama.
Tentang pribadi Nabi Muhammad SAW.

Bahwa beliau :
- sebagai Nabi dan Rasul terkahir,
- dilahirkan dikota Makkah, pada hari Senin, tanggal 12 bulan Rabi'ul Awwal tahun gajah,
- bangsa Arab suku Quraisy,
- punya ayah bernama Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdu Manaf, dan punya ibu bernama Aminah binti Wahhab,
- disusui oleh ibunya selama beberapa hari, kemudian disusui oleh Tsuwaibatul Aslamiyyah dan dilanjutkan oleh Halimatus Sa'diyyah.
- berumur 40 tahun diangkat menjadi Rasul buat sekalian menusia dan sekalian jin,
- berumur lebih kurang 53 tahun, berhijrah kekota Madinah,
- berumur lebih kurang 63 tahun, wafat dikota Madinah dan dimakamkan disana,
- berkulit putih kemerah merahan,
- diantara dua belikat terdapat tanda ke-Nabian,
- bau peluh lebih harum dari ambar kasturi,
- mempunyai bentuk tubuh dan perangai yang sempurna dibanding seluruh manusia,
- menghapus dan menyempurnakan syari'at pada Nabi dan para Rasul sebelumnya,
- aturan syari'atnya Allah tetapkan hingga hari kiamat.
- kewajiban bertaqlid dalam fiqh dan tashawwuf.
-

Pasal Kedua.
Tentang putera puteri Nabi Muhammad SAW,

Putera puteri beliau adalah :
1. Qashim,
2. Abdullah, gelar Thayyib dan Thahir,
3. Ibrahim,
4. Fathimah,
5. Zainab,
6. Ummu Kulsum,
7. Ruqayyah.

Semua putera puteri Rasulullah tersebut lahir dari Sayyidah Khadijah, terkecuali Ibrahim, dari Sayyidah Mariyatul Qibthiyyah.


Pasal Ketiga.
Tentang cucu Nabi Muhammad SAW,

Cucu beliau yang wajib diketahui yaitu :
1. Hasan,
2. Husin.

Bunda keduanya Fathimah dan ayah keduanya Ali bin Abi Thalib.


Pasal keempat.
Tentang isteri-isteri Rasulullah SAW.

Yang wafat sebelum wafat Rasulullah, yaitu :
1. Khadijah binti Khuwailid,
2. Zainab binti Khuzaimah.

Yang wafat sesudah wafat Rasulullah, yaitu :
1. Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq
2. Hafshah binti Umar bin Khattab,
3. Saudah binti Zam'ah,
4. Maimunah binti Al Harits,
5. Zainab binti Jahsyi,
6. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sofyan,
7. Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah,
8. Juwairiyah binti Al Harits,
9. Shafiyyah binti Huyai.

Semua isteri Rasulullah disebut Ummahatul Mu'minin artinya ibu bagi orang-orang beriman.


Pasal Kelima.
Tentang shahabat-shahabat Rasulullah SAW.

Shahabat adalah orang yang se zaman, beriman dan berjumpa dengan Rasulullah SAW.

Shahabat Rasulullah SAW, adalah sebaik baik ummat.

Shahabat yang paling utama yaitu :
1. Abu bakar Shiddiq RA,
2. Umar bin Khattab RA,
3. Utsman bin Affan RA,
4. Ali bin Abi Thalib RA.

Mereka berempat ini disebut Khulafa-ur Rasyidin,

...kemudian shahabat yang Allah janjikan sorga selagi mereka hidup, yaitu :
1. Thalhah RA,
2. Sa'ad RA,
3. Sa'id RA,
4. Abdurrahman bin 'Auf RA,
5. Abu 'Ubaidah 'Amir Ibnu Jarrah RA,
6. Zubair Ibnu Awwam RA.

...kemudian para pejuang Perang Badar,

...kemudian para pejuang Perang Uhud,

...kemudian peserta Ba'atur Ridlwan,

...kemudian semua yang beriman, sezaman dan bertemu dengan Rasulullah SAW.

Keterangan :
RA = Radliallahu 'Anhu (semoga Allah meridloi nya).


Pasal Keenam.
Tentang Paman dan bibi Nabi Muhammad SAW.

Saudara dari ayah Nabi Muhammad SAW. yaitu Abbas, Hamzah dan Shafiyyah.


Pasal Ketujuh.
Tentang kewajiban bertaqlid dalam fiqh dan tashawwuf.

Dalam fiqh wajib bertaqlid kepada salah satu mujtahid muthlaq yang empat berikut :
1. Imam Syafi'ie (Muhammad bin Idris),
2. Imam Maliki (Malik bin Anas),
3. Imam Hanafi (Nu'man bin Tsabit),
4. Imam Hambali (Ahmad bin Hanbali).

Sedangkan dalam tashawwuf wajib bertaqlid kepada Imam Junaid Al Bagdadi.


Pasal Kedelapan.
Tentang adanya Karamah.

Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah anugerahkan kepada para Aulia-Nya,


Pasal Kesembilan.
Tentang anjuran ziarah kubur,

Dianjurkan untuk men-ziarahi atau mengunjungi kubur para Nabi, para wali, syuhada dan shalihin.


Pasal Kesepuluh.
Tentang manfaat doa dan bacaan/ amalan yang baik kepada orang beriman yang sudah meninggal dunia.

Wajib kita yakini dan benarkan dalam hati bahwa Allah mampu menyampaikan dan menjadikan manfaat atas doa, bacaan dan amalan yang baik dari orang beriman yang hidup kepada orang beriman yang sudah meninggal dunia.


Pasal Kesebelas.
Tentang anjuran ber-tawassul dengan para Nabi dan para wali Allah.

Bertawassul dengan para Nabi dan para wali Allah artinya menjadikan mereka sebagai perantara untuk menyampaikan hajat kepada Allah.


Bab Keempat.
Tambahan.

Pasal Kesatu.
Kewajiban melakukan pemeliharaan.

Diwajibkan atas setiap mukallaf memelihara enam perkara berikut ini :
1. Agamanya,
2. Dirinya,
3. Akalnya,
4. Hartanya,
5. Keturunannya,
6. Harga dirinya.

Keterangan :

- memelihara agama dengan melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya dhahir dan bathin,

- memelihara diri adalah dengan menjaga diri dari hal-hal yang akan mencelakakan diri dunia dan akherat,

- memelihara akal adalah dengan menjaganya dari pada sesuatu yang akan mengurangi atau menghilangkan akalnya,

- memelihara harta adalah dengan menjauhi dari berlaku boros dan mubadzir,

- memelihara keturunan adalah dengan menjauhkan diri dari perbuatan zina,

- memelihara harga diri adalah dengan menjauhi dari melakukan sesuatu yang membuat aib cela pada agama.


Pasal Kedua.
Tentang Rezki.

Rezki terbagi tiga, yaitu :
1. Makanan,
2. Pakaian,
3. Sesuatu yang dibelanjakan dijalan Allah.

Keterangan :
- makanan akan habis dan berpindah kedalam wc,
- pakaian akan rusak atau hancur,
- sesuatu yang dibelanjakan dijalan Allah akan tetap dan tidak akan hilang.

Selain dari itu, semuanya menjadi hak pewaris.

================================================

* SHALLALLAHU 'ALAN NABI WA ALIHI WA ASH HABIHIL KIRAM *
 

Penyusun : Abdullah bin Muhammad Gazalie
Pengajar Yayasan Al-Ittihad Barabai Kalimantan Selatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengakuan Keberadaan Yayasan Al-Ittihad Barabai

Dzurriat Dipasanta

KEUNIKAN FIGUR DIPASANTA