Pembelajaran Sifat 20 #Kedelapanbelas
HUKUM SYAR'IE.
Artinya Hukum Syar'ie yaitu peperintahan Allah Ta'ala dengan perbuatan mukallaf, maka dikata ini KHITAB TAKLIF.
Kedua menentukan sabab, atau syarat atau mani', maka itu dikata KHITHABUL WAD'IE, ya'ni ditaroh oleh Allah Ta'ala akan hukum itu.
Maka terbahagi hukum syar'ie dengan dua ma'na ini atas tujuh bahagian, yang tersebut di bawah ini :
1. Wajib, artinya barang yang dapat pahala jika dikerjakannya dan dapat dosa jika ditinggalkannya adanya.
2. Sunnat, artinya barang yang dapat pahala jika dikerjakannya, dan tiada dapat dosa jika ditinggalkannya.
3. Haram, artinya barang yang dapat dosa jika dikerjakannya, dan dapat pahala jika ditinggalkannya, karena takut pada Allah Ta'ala.
4. Makruh, artinya barang yang tiada dapat dosa jika dikerjakannya tapi dibenci oleh Tuhan, dan dapat pahala jika ditinggalkannya dengan karena Allah Ta'ala.
5. Mubah artinya harus pada syara', yaitu barang yang tiada dapat pahala jika dikerjakannya atau ditinggalkannya dan tiada dosa jika dikerjakannya atau ditinggalkannya adanya.
6. Shahih, artinya barang yang ada lengkap padanya segala syaratnya dan segala rukunnya adanya.
7. Batal, artinya barang yang kurang syaratnya atau kurang rukunnya adanya.
Keterangan :
HUKUM SYAR'IE.
Hukum syar'ie yaitu ketetapan yang mendasarkan pada apa yang ditetapkan oleh Allah dan rasul-nya.
Hukum syar'ie ada dua, yaitu :
1. Hukum syar'ie taklifi
2. Hukum syar'ie wadl'ie.
Hukum syar'ie taklifi adalah sasaran perintah dari Allah dan rasul-Nya, seperti shalat, zakat dan lainnya.
Hukum syar'ie wadl'ie yaitu sarana buat terhasilnya hukum syar'ie taklifi, seperti wudhu, tayammum dan penghilangan najis.
Hukum syar'ie taklifi ada lima, yaitu :
1. Wajib = dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.
2. Sunnat = dikerjakan berpahala ditinggalkan tidak berdosa.
3. Haram = dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala, karena takut pada Allah Ta'ala.
4. Makruh = dikerjakan tidak berdosa ditinggalkan berpahala, karena Allah Ta'ala.
5. Mubah (harus) = dikerjakan tidak berpahala tidak pula berdosa, ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
Hukum syar'ie wadl'ie ada dua, yaitu :
1. Shah, yaitu ketika terpenuhi rukun dan syarat dari suatu ibadah.
2. Bathal, yaitu ketika tidak terpenuhi rukun dan syarat dari suatu ibadah.
Komentar
Posting Komentar