Pembelajaran Sifat 20 #Kesembilanbelas
HUKUM 'ADI
Artinya Hukum 'Adi yaitu menetapkan suatu barang bagi suatu barang atau menafikannya suatu barang pada suatu barang, dengan lantaran berulang-ulang serta shah bersalahan dan juga dengan tiada memberi bekas salah suatu itu pada yang lain.
Maka terbahagi hukum 'adi atas empat perkara yang tersebut di bawah ini:
1. Pertambatan keadaan suatu barang dengan keadaan suatu barang lainnya, seumpama keadaan kenyang dengan keadaan makan.
2. Pertambatan ketiadaan suatu barang dengan ketiadaan suatu barang lainnya, seumpama ketiadaan kenyang dengan ketiadaan makan.
3. Pertambatan keadaan suatu barang dengan ketiadaan suatu barang, seumpama pertambatan keadaan dingin dengan ketiadaan kain baju adanya.
4. Pertambatan ketiadaan suatu barang dengan keadaan suatu barang lainnya, seumpama ketiadaan hangus dengan keadaan air menyiram jua adanya.
Keterangan :
HUKUM 'ADI.
Hukum 'adi bisa pula disebut hukum sebab akibat.
Hukum 'adi yaitu ketetapan yang mendasarkan pada berulangnya suatu kejadian, namun shah bersalahan dan jangan di i'tiqadkan memberi bekas.
Bahas difinisi :
a), berulangnya suatu kejadian, seperti adanya sembuh bila minum obat,
b), shah bersalahan, seperti tidak sembuh padahal sudah minum obat,
c), jangan di i'tiqadkan memberi bekas, minum obat menjalankan perintah Allah sehingga kesembuhannya pun tentu dari Allah.
Hukum 'adi ada empat :
1. Hubungan ada dengan ada, seperti ada kenyang dengan adanya makan.
2. Hubungan tidak ada dengan tidak adanya, seperti tidak ada kenyang dengan tidak adanya makan.
3. Hubungan ada dengan tidak ada, seperti ada dingin dengan tidak adanya selimut.
4. Hubungan tidak ada dengan ada, seperti tidak terbakar dengan adanya air yang disiramkan.
Komentar
Posting Komentar